Rabu, 5 Ogos 2020

Mengenal Perguruan Tinggi


Mengenal Perguruan Tinggi


Jenis-jenis Perguruan Tinggi

1.     Universitas:

Lembaga Pendidikan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dengan berbagai cabang keilmuan, setiap cabang keilmuan diwakili dalam satu fakultas, setiap fakultas terdiri dari beberapa program studi / jurusan yang akan menghasilkan tenaga yang lebih spesifik.

    2. Sekolah Tinggi / Institut

Satu lembaga pendidikan tinggi dengan satu cabang keilmuan dengan   satu atau beberapa program studi yang akan menghasilkan tenaga ahli yang lebih spesifik.

3. Akademi/Diploma

Lembaga pendidikan tinggi dengan satu cabang keilmuan, lama pendidikan 1-4 tahun dan tidak memberikan gelar kesarjanaan.

Status Perguruan Tinggi

1.Negeri :
Milik pemerintah di mana sekolah berada.

2.Swasta:
Milik satu yayasan pendidikan tertentu

3.Kedinasan

 

Bagaimana Cara Masuk Ke Perguruan Tinggi ?
• SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri)
• SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri)
• Jalur MANDIRI

SNMPTN diseleksi berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya yang ditetapkan oleh PTN.

SBMPTN berdasarkan hasil UTBK (Ujian Tertulis Berbasis Komputer) dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN.

Mandiri dapat menggunakan nilai UTBK.

 

BENTUK PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA
Di Indonesia terdapat lima bentuk perguruan tinggi yang memiliki keunggulan dan kekhasan masing-masing, yaitu:

• Akademi
Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan kejuruan dengan jenjang strata nol (S0) atau diploma. Kekhasan Akademi:
1. Mencetak lulusan yang mempunyai keahlian profesional
2. Pendidikan ditekankan pada pengalaman dan pengetahuan praktis lewat kuliah dan praktek lapangan
3. Banyak memberi pengalaman tentang hal praktus
4. Keterampilan yang dimiliki berpengaruh besar pada dunia kerja yang dimasuki mahasiswa
Contoh akademi:
Akademi Militer, Akademi Farmasi, Akademi Keperawatan dan Akademi Pariwisata

• Politeknik
Politeknik adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam bidang pengetahuan khusus dengan jenjang studi strata nol (S0) atau diploma. Kekhasan Politeknik :
1. Mencetak lulusan yang mempunyai pengetahuan profesional khusus seperti telekomunikasi, desain grafis, elektronika, advertising dan fotografi
2. Lebih banyak praktek
3. Keterampilan yang dimiliki berpengaruh besar pada dunia kerja yang dimasuki mahasiswa
Contoh Politeknik:
Politeknik Negeri Lampung (POLINELA), Politeknik Manufaktur Bandung, Politeknik Universitas Andalas,

• Sekolah Tinggi
Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang mengajarkan satu bidang pendidikan kejuruan. Namun, bidang pendidikan kejuruan tersebut terdiri atasa banyak jurusan atau program pendidikan. Jenjang studinya adalah S0 dan S1. Kekhasan Sekolah Tinggi :
1. Mencetak lulusan yang mempunyai keahlian profesional pada bidang ilmu kejuruan tertentu
2. Keterampilan dan pengetahuan dari jurusan yang dipilih berpengaruh besar pada dunia kerja yang hendak dimasuki
Contoh Sekolah Tinggi:
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra Lampung,
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi , Sekolah Tinggi Filsafat, Sekolah Tinggi Kepolisian Negara, Sekolah Tinggi Ilmu Agama

• Institut
Institut adalah perguruan tinggi yang melaksanakan program pendidikan keilmuan dan kejuruan dalam satu bidang ilmu pengetahuan, seperti pendidikan pertanian, seni atau teknologi. Jenjang studi yang ada mulai dari D3/S0 hingga S3. Kekhasan Institut :
1. Penyelenggaraan pendidikannya lebih luas daripada sekolah tinggi
2. Pendidikannya lebih ditekankan kepada penguasaan teori secara mendetail untuk menemukan dasar ilmu yang ditekuni
Contoh Institut:
Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Institut Teknologi Surabaya, Institut Kesenian Jakarta, Institut Seni Indonesia, Institut Teknologi Bandung

• Universitas
Universitas adalah perguruan tinggi yang melaksanakan pendidikan keilmuan dan kejuruan dalam bidang ilmu yang bermacam-macam. Universitas terdiri atas berbagai fakultas dengan berbagai bidang ilmu. Fakultas terdiri dari satu atau banyak jurusan. Kekhasan Universitas :
1. Lebih universal dalam penyelenggaraan pendidikan
2. Jenjang studinya beragam
3. Pendidikannya lebih ditekankan kepada penguasaan teori secara mendetail untuk menemukan dasar ilmu yang ditekuni
Contoh Universitas:
Universitas Lampung, Universias Bengkulu, Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Universitas Trisakti, Universitas Negeri Yakarta

 

STATUS KEPEMILIKAN PERGURUAN TINGGI
1. Perguruan Tinggi Negeri
, yaitu perguruan tinggi yang dikelola dan dimiliki oleh pemerintah
2. Perguruan Tinggi Swasta, yaitu perguruan tinggi yang dikelola dan dimiliki oleh swasta
3. Perguruan Tinggi Kedinasan, yaitu perguruan tinggi yang menghasilkan calon tenaga profesional di lembaga tertentu

 

JENIS PROGRAM STUDI DI PERGURUAN TINGGI
1. Program Diploma Satu/D1 dengan lama pendidikan + 1 tahun. Tidak ada gelar kesarjanaan.
2. Program Diploma Dua/D2 dengan lama pendidikan + 2 tahun. Tidak ada gelar kesarjanaan.
3. Program Diploma Tiga/D3 dengan lama pendidikan + 1 tahun. Gelar: Ahli Madya (A.Md)
4. Program Strata Satu/S1 dengan lama pendidikan + 4 tahun.
5. Program Strata Dua/S2 atau Magister/Master dengan lama pendidikan + 2 tahun. Program ini boleh ditempuh setelah mendapat gelar S1
6. Program Strata Tiga/S3 atau sarjana doktoral dengan lama pendidikan + 1-2 tahun. Program ini boleh ditempuh setelah mendapat gelar S1 dan S2. Gelar: Doktor (Dr.) 

Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.

Pada 31 Maret 2010, UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan seluruh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.

Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi hukum baru yang mengatur pendidikan tinggi di Indonesia. Eks PTN yang termasuk BHP dan BHMN diubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)

 

 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

LAPORAN PROGRAM PENCEGAHAN PERUNDUNGAN / BULLYING DI SMA NEGERI 1 PESISIR SELATAN

  LAPORAN   KEGIATAN PENCEGAHAN PERUNDUNGAN ( BULLYING )                         PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG ...